Prancis melarang penjualan dan produksi e - rokok mulai 24 Februari 2025
Prancis telah mengesahkan undang -undang yang sepenuhnya melarangPenjualan dan Produksi E - rokokawal24 Februari 2025. Ukuran ini bertujuan untuk melindungi kaum muda dari kecanduan nikotin dan untuk mengurangi polusi lingkungan yang disebabkan oleh e - limbah rokok. Larangan berasal dariRencana Kontrol Tembakau Nasional 2023–2027dan akan ditegakkan olehDirektorat - Umum untuk kompetisi, urusan konsumen dan kontrol penipuan (DGCCRF)Di bawah Kementerian Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Latar belakang dan alasan kebijakan
Perlindungan Kesehatan Remaja:
Disposable e - rokok populer di kalangan remaja karena desain warna -warni, rasa manis, dan kemudahan penggunaan. Namun, kandungan nikotin mereka yang tinggi memiliki risiko kecanduan yang signifikan dan dapat mendorong transisi ke produk tembakau tradisional.
Kekhawatiran lingkungan:
Terutama terbuat dari baterai plastik, logam berat, dan lithium, rokok sekali pakai E - sulit didaur ulang. Pembuangan yang tidak tepat dapat mencemari sumber daya tanah dan air.
Ketentuan utama
Larangan Komprehensif:
Hukum melarangpenjualan dan produksiDisposable e - rokok di seluruh Prancis.
Pemantauan dan Penegakan:
Pengawasan dan penegakan ditugaskan ke DGCCRF untuk memastikan kepatuhan di seluruh industri.
Implementasi dan Dampak
Timeline:
RUU itu disetujui oleh Parlemen Prancis13 Februari 2025, dan mulai berlaku pada publikasi diJurnal Resmi Republik Prancis pada 24 Februari 2025.
Hasil yang Diharapkan:
Larangan ini diharapkan dapat mengurangi paparan pemuda untuk e - rokok, tingkat kecanduan nikotin yang lebih rendah, dan mengurangi limbah rokok E-, berkontribusi positif terhadap perlindungan lingkungan terhadap lingkungan
